Jenis usaha dan kegiatan Ekonomi di Indonesia

JENIS USAHA DAN KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA

A. Jenis-jenis usaha

1. Pertanian

Usaha pertanian biasanya dilakukan di daerah pedesaan karena tanahnya masih luas. Tanah pertanian ditanami sayur-mayur, buah-buahan, dan palawija. Lahan pertanian juga dimanfaatkan untuk perkebunan. Tanaman perkebunan di antaranya cengkih, teh, karet, cokelat, tembakau, kopi, dan kelapa sawit. Usaha di bidang peternakan membutuhkan lahan yang luas. Hewanhewan yang diternakkan antara lain sapi, kambing, domba, itik, dan ayam. Selain itu, ada juga peternakan ulat sutra, di mana kepompong ulat tersebut dapat menghasilkan serat bahan baku kain sutra. Kegiatan pertanian lainnya adalah perikanan. Usaha di bidang perikanan biasanya terdapat di daerah pantai. Akan tetapi, ada juga usaha perikanan yang memanfaatkan bendungan/waduk.

2. Industri

Industri adalah kegiatan yang mengolah bahan mentah menjadi barang jadi. Akan tetapi, ada juga industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi bahan setengah jadi atau bahan setengah jadi menjadi bahan jadi. Ada industri besar dan industri kecil. Industri besar menggunakan peralatan, modal, dan tenaga kerja dalam jumlah besar. Industri kecil menggunakan peralatan, modal, dan tenaga kerja, tidak sebesar pada industri besar. Industri kecil, antara lain perajin mebel, pembuatan tahu atau tempe, dan perajin keramik. Sedangkan yang termasuk industri besar yaitu pabrik baja, pembuatan mobil, dan perusahaan tekstil.


3. Perdagangan

Perdagangan adalah semua hal yang berhubungan dengan kegiatan jualbeli. Kegiatan ini membeli barang atau jasa dari suatu tempat pada waktu tertentu, kemudian menjualnya ke tempat lain dengan tujuan memperoleh keuntungan. Melalui proses perdagangan, pemilik pabrik dapat membeli bahan baku yang dibutuhkan oleh pabriknya untuk diproses menjadi barang konsumsi. Tanpa adanya perdagangan, setiap orang harus memproduksi sendiri segala kebutuhan hidupnya. Misalnya, jika kita ingin mempunyai pakaian baru, kita harus menanam pohon kapas terlebih dulu, memintal serat kapas menjadi benang, menenun menjadi kain, dan kemudian menjahitnya menjadi sepotong baju atau celana. Dengan adanya perdagangan, kita tidak perlu melakukan sendiri proses produksi tersebut.

4. Jasa 

Jasa adalah segala aktivitas atau manfaat yang ditawarkan produsen kepada konsumen. Jasa tidak berwujud dan tidak menghasilkan apa pun, tetapi memberikan pelayanan kepada konsumen. Jasa lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan khusus, contoh pekerjaan yang menjual jasa adalah guru, pengacara, dokter, montir mobil, bank, rumah makan, dan perusahaan perjalanan wisata.


B. Kegiatan ekonomi di Indonesia

1. Produksi, distribusi dan konsumsi

Kegiatan produksi berhubungan dengan nilai guna suatu barang atau jasa selain untuk memperoleh keuntungan, kegiatan produksi juga ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Kegiatan produksi dilakukan oleh produsen yang disebut pengusaha. Mereka menghasilkan barang-barang untuk dijual kepada konsumen (pembeli). Barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen dapat digunakan oleh konsumen apabila barang tersebut tersedia pada waktu dan tempat yang tepat. Penyaluran suatu barang dan jasa kepada konsumen disebut distribusi. Kegiatan distribusi merupakan kegiatan ekonomi yang menghubungkan produsen sebagai penghasil barang dan jasa dengan konsumen sebagai pengguna barang dan jasa tersebut. Konsumsi adalah kegiatan manusia dalam memanfaatkan nilai guna barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya. Tujuan konsumsi adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas jumlahnya. Kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi tidak dapat dipisah-pisahkan. Ketiga kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang saling memengaruhi.

2. Badan Usaha

a. Badan usaha  milik negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. BUMN ditujukan sebagai perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh pihak swasta maupun koperasi. Selain untuk mendapatkan laba yang diperuntukkan bagi penerimaan negara, BUMN juga bertujuan untuk memberikan pelayanan umum bagi masyarakat luas.

Ada tiga jenis BUMN, yaitu sebagai berikut. 

1. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum merupakan perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari negara. Perum bertujuan memperoleh keuntungan dan juga melayani masyarakat. Perusahaan negara yang berbentuk Perum di antaranya Perum Percetakan Negara Indonesia dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). 

2. Perusahaan Perseroan (Persero)

Ada beberapa perusahaan negara yang berubah menjadi perusahaan perseroan (Persero). Contohnya adalah Perum Pos dan Giro yang sekarang berubah menjadi PT Pos Indonesia. Perusahaan perseroan berbentuk perseroan terbatas (PT) dan modalnya dimiliki oleh negara (melalui Kementerian BUMN). Selain melayani masyarakat, Persero juga mencari keuntungan. Contoh Persero adalah PT PLN, PT Jasa Raharja, PT Balai Pustaka, dan PT Telkom. 

3. Perusahaan Jawatan (Perjan) 

Tujuan didirikannya Perjan adalah untuk mengabdikan diri dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perjan yang ada saat ini umumnya bergerak di bidang pelayanan kesehatan, misalnya Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo di Jakarta.

b. Badan usaha milik swasta

Dalam badan usaha milik swasta, seluruh modalnya merupakan milik perorangan atau kelompok. Bentuk perusahaan swasta antara lain sebagai berikut. 

1. Perusahaan perorangan 

Perusahaan perorangan merupakan badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan dijalankan sendiri oleh pemiliknya.

2. Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh beberapa orang. 

Nama firma biasanya diambil dari nama anggota. Para pemilik firma menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Harta tersebut menjadi harta atau kekayaan firma. Demikian juga hutang, ditanggung bersama oleh para anggotanya. Badan usaha ini didasari oleh kepercayaan antaranggota. 

3. Perseroan Terbatas (PT) 

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk perusahaan yang didirikan dengan modal yang dibagi atas kepemilikan saham perusahaan. Para pemegang saham (pesero) ikut serta dalam pengambilan keputusan dan kebijakan perusahaan, yang disesuaikan dengan besar atau kecilnya saham. Kepemilikan saham dapat dipindahtangankan dan diperdagangkan di pasar saham. 

4. Persekutuan Komanditer (CV) 

Badan usaha berbentuk CV didirikan oleh beberapa orang, tetapi hanya dijalankan oleh sebagian di antara mereka. Oleh karena itu, dalam CV dikenal anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap CV dengan mempertaruhkan seluruh kekayaannya. Anggota pasif bertanggung jawab hanya sebatas modal yang ditanam dalam CV.

c. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan. Tujuan utama pembentukan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya serta masyarakat. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi lahir di Indonesia pada tanggal 12 Juli 1967. 



Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. 


Koperasi memiliki landasan sebagai berikut. 

1. Landasan idiil adalah Pancasila. 

2. Landasan struktural adalah UUD 1945. 

3. Landasan mental adalah setia kawan dan kesadaran pribadi. 

4. Landasan operasional adalah Undang-Undang Perkoperasian. Dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian pada Pasal 

5 disebutkan, bahwa koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.

Yang dimaksud dengan prinsip koperasi adalah sebagai berikut. 

a. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. 

b. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. 

c. Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. 

d. Modal diberi balas jasa secara terbatas. 

e. Koperasi bersifat mandiri.

Adapun jenis-jenis koperasi antara lain sebagai berikut. 

1. Koperasi Produksi Koperasi ini memproduksi barang-barang atau menampung hasilhasil produksi anggotanya, kemudian menjualnya, seperti pembuatan tempe, kerajinan, dan gula merah. 

2. Koperasi Konsumsi Koperasi ini menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti gula, terigu, beras, dan kopi. 

3. Koperasi Sekolah Koperasi sekolah anggotanya adalah siswa sekolah tersebut. Koperasi sekolah menyediakan alat-alat tulis. 

4. Koperasi Unit Desa (KUD) Anggota KUD adalah warga desa khususnya petani. KUD menyediakan bibit tanaman, pupuk, dan membeli hasil bumi dari para petani. Adanya KUD dapat menghindarkan petani dari jerat rentenir/lintah darat


SEMANGAT!!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perkenalannn

SELAMAT DATANG DI BLOG FAVORITE LESSON HAVE FUN YAHHH Syallom, Hallo semuaaaaa......✋✋✋ Kenalin nih, aku Arta Gulo. Panggil aja Arta yaa......